Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mampu memberikan pelayanan optimal. Sebagai daerah otonom baru (DOB), Pemprov Papua Tengah diharapkan bisa melaksanakan pembangunan dan aktivitas pemerintahan dengan lancar.
Kemendagri pun menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Pemprov Papua Tengah. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan Rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pendirian BUMD di Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Sesuai ketentuan, kata dia, pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu DPRPT masih belum terbentuk.
"Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014," jelas Fatoni.
Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut dia, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
"Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud," kata Fatoni.
Fatoni memberikan sejumlah solusi, salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan perda induk. Tapi, untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024. Kemudian, dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
"Solusi ketiga, perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, ini sesuai hasil rapat pada tanggal 15 Februari," ujar Fatoni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mampu memberikan pelayanan optimal. Sebagai daerah otonom baru (DOB), Pemprov Papua Tengah diharapkan bisa melaksanakan pembangunan dan aktivitas pemerintahan dengan lancar.
Kemendagri pun menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Pemprov Papua Tengah. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan Rakor membahas sejumlah isu, di antaranya pajak provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pendirian BUMD di
Papua Tengah masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023.
Sesuai ketentuan, kata dia, pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu DPRPT masih belum terbentuk.
"Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014," jelas Fatoni.
Rakor juga membahas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Menurut dia, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
"Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud," kata Fatoni.
Fatoni memberikan sejumlah solusi, salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan perda induk. Tapi, untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024. Kemudian, dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
"Solusi ketiga, perlu dimintakan fatwa terlebih dahulu dari lembaga yang berwenang, ini sesuai hasil rapat pada tanggal 15 Februari," ujar Fatoni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)