Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Medcom.id/Theo
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Medcom.id/Theo

Tak Bisa Diperpanjang, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatan Anggota KPUD 5 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Maret 2023 18:43
Jakarta: Pemerintah menegaskan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maksimal lima tahun. Masa jabatan tidak bisa diperpanjang dan harus melakukan rekrutmen.
 
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan a quo telah menentukan masa jabatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah selama lima," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.
 
La Ode mengatakan pengaturan masa jabatan penyelenggara pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Sehingga ketentuan a quo tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon.

Selain itu, La Ode mengutip Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Beleid itu menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
 
"Dengan demikian, pengaturan masa jabatan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama lima tahun dalam Undang-Undang Pemilu merupakan kebijakan yang bertujuan menjamin kepastian hukum masa jabatan," ujar dia.
 
La ode menyebut UU Pemilu juga mengatur masa jabatan anggota KPU daerah bisa diperpanjang satu kali masa jabatan. Namun perpanjangan itu harus dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi.
 
"Sehingga opsi perpanjangan masa jabatan anggota KPU sebagaimana yang dimohonkan berpotensi melanggar ketentuan UUD 1945 karena akan menutup peluang bagi para calon penyelenggara pemilu berikutnya," jelas dia.
 

Baca juga: Pemerintah Apresiasi Gagasan Masyarakat untuk Sukseskan Pemilu 2024


 
Dalam kasus ini, advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP) meminta pengujian Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
 
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
 
Selain itu, seleksi anggota KPU bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU yang dipangkas dari masa jabatannya.
 
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan