Jakarta: Pemerintah mengapresiasi masyarakat yang menyumbang aneka gagasan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil pemikiran itu penting guna menyukseskan pesta demokrasi.
"Pemerintah menghargai segala usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.
Hal itu La Ode sampaikan saat membacakan keterangan presiden dalam gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu dimohonkan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
La Ode mengatakan kontribusi itu penting dalam membangun pemahaman ketatanegaraan. Kemudian menjadi rujukan yang sangat berharga bagi pemerintah.
"Pemerintah berharap agar pemohon nantinya dapat ikut serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan undang-undang a quo di masa mendatang," ujar dia.
Selain itu, La Ode berharap dialog antara masyarakat dan pemerintah tetap terjaga. Supaya kehidupan berbangsa kian menuju ke arah yang lebih baik.
"Serta mengembangkan diri dalam pemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif, mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945," ucap dia.
Dalam kasus ini, pemohon meminta pengujian Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
Selain itu, seleksi anggota KPU daerah bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU daerah yang dipangkas dari masa jabatannya.
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pemerintah mengapresiasi masyarakat yang menyumbang aneka gagasan terkait Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Hasil pemikiran itu penting guna menyukseskan pesta demokrasi.
"Pemerintah menghargai segala usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, yang mewakili presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023.
Hal itu La Ode sampaikan saat membacakan keterangan presiden dalam gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan itu dimohonkan advokat bernama Bahrain dan Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Publik Indonesia (CSIPP).
La Ode mengatakan kontribusi itu penting dalam membangun pemahaman ketatanegaraan. Kemudian menjadi rujukan yang sangat berharga bagi pemerintah.
"Pemerintah berharap agar pemohon nantinya dapat ikut serta memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyempurnaan undang-undang a quo di masa mendatang," ujar dia.
Selain itu, La Ode berharap dialog antara masyarakat dan pemerintah tetap terjaga. Supaya kehidupan berbangsa kian menuju ke arah yang lebih baik.
"Serta mengembangkan diri dalam pemerintahan dengan tujuan ikut berkontribusi positif, mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945," ucap dia.
Dalam kasus ini, pemohon meminta pengujian Pasal 10 ayat (9)
UU Pemilu. Pemohon mempertanyakan pemangkasan masa jabatan anggota KPU Kabupaten/Kota dengan keserentakan rekrutmen dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
Menurut pemohon, pemangkasan masa jabatan tersebut berdampak pada beberapa hal. Misalnya pemangkasan masa jabatan sebelum lima tahun melanggar asas legalitas.
Selain itu, seleksi anggota KPU daerah bersamaan dengan pelaksanaan tahapan pemilu berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu. Pemborosan anggaran juga dinilai berpotensi terjadi karena negara harus menanggung kompensasi gaji para anggota KPU daerah yang dipangkas dari masa jabatannya.
Pemohon menyebut perlu transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU daerah yang semula berakhir 2023 dan 2024. Masa jabatan itu perlu diperpanjang hingga Pemilu 2024 rampung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)