Jakarta: Beredarnya bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup memicu polemik. Sistem politik proporsional tertutup ini dinilai bakal merugikan calon legislatif yang sudah mendaftar.
“Ada ketidakadilan pada caleg, karena proses rekrutmen udah dilakukan,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Dia menyebut perubahan sistem tersebut tidak bisa hanya dianggap perubahan teknis. Perubahan juga dapat memberikan implikasi yang lebih besar.
“Kalau sistem pemilunya berubah, ada gangguan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu. Yaitu, soal kepastian hukum dan kepastian prosedur dalam kompetisi penyelenggaran,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan sistem pemilu juga dapat menimbulkan gejolak di partai politik (parpol). Ada potensi para caleg dari masing-masing parpol bakal mengundurkan diri dari kontestasi pemilu 2024.
‘Bisa menyebabkan gangguan soliditas kesatuan partai dan dapat memicu konflik ketidakpuasan yang akan merugikan parpol,” tuturnya. (Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Beredarnya bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan sistem pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup memicu polemik. Sistem politik proporsional tertutup ini dinilai bakal merugikan calon legislatif yang sudah mendaftar.
“Ada ketidakadilan pada caleg, karena proses rekrutmen udah dilakukan,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Senin, 29 Mei 2023.
Dia menyebut perubahan sistem tersebut tidak bisa hanya dianggap perubahan teknis. Perubahan juga dapat memberikan implikasi yang lebih besar.
“Kalau sistem pemilunya berubah, ada gangguan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu. Yaitu, soal kepastian hukum dan kepastian prosedur dalam kompetisi penyelenggaran,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan sistem pemilu juga dapat menimbulkan gejolak di partai politik (parpol). Ada potensi para caleg dari masing-masing parpol bakal mengundurkan diri dari kontestasi pemilu 2024.
‘Bisa menyebabkan gangguan soliditas kesatuan partai dan dapat memicu konflik ketidakpuasan yang akan merugikan parpol,” tuturnya.
(Vania Augustine Dilia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)