Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyampaikan banding putusan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Diharapkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Pengadilan Tinggi harus mengoreksi itu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso saat dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Topo mengingatkan nalar hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tak serupa dengan majelis hakim PN Jakpus. Seharusnya, putusan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu adalah tidak diterima.
"Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya, pertama ke Bawaslu, lalu ke PTUN. Jadi harusnya Pengadilan Tinggi memperbaiki urusan itu,” ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan putusan PN Jakpus keliru dari sudut otoritas atau yuridiksi. Sehingga, KPU tidak terikat dengan putusan tersebut karena hanya tunduk pada hukum tata negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengadilan Negeri walau pun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata, tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu, jadi itu hukum pemilu, bukan di hukum perdata” ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Memori banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) resmi menyampaikan banding putusan penundaan pelaksanaan tahapan
Pemilu 2024. Diharapkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan yang dikeluarkan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Pengadilan Tinggi harus mengoreksi itu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso saat dikutip Jumat, 10 Maret 2023.
Topo mengingatkan nalar hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tak serupa dengan majelis hakim PN Jakpus. Seharusnya, putusan gugatan yang diajukan
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu adalah tidak diterima.
"Memperbaiki kesalahan KPU dalam penetapan parpol ada mekanismenya, pertama ke Bawaslu, lalu ke PTUN. Jadi harusnya Pengadilan Tinggi memperbaiki urusan itu,” ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan putusan PN Jakpus keliru dari sudut otoritas atau yuridiksi. Sehingga, KPU tidak terikat dengan putusan tersebut karena hanya tunduk pada hukum tata negara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengadilan Negeri walau pun dia menangani perkara tersebut sebagai perkara perdata tapi substansi dari masalah itu bukan perdata, tapi tata negara soal pendaftaran dan penetapan peserta pemilu, jadi itu hukum pemilu, bukan di hukum perdata” ujar dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Memori banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)