Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Prima akan mempersiapkan segala hal terkait banding tersebut.
"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengdilan tinggi (PT)," kata Alif melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima saat ini dalam proses diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tidak berlarut-larut. Alif menyebut pihaknya juga tidak ingin proses pemilihan umum (pemilu) yang menjadi hajatan banyak orang terciderai oleh keriuhan karena tendensi politik tertentu.
"Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," ujar Alif.
Alif mengatakan gugatan Prima terhadap KPU akan dicabut jika lembaga penyelenggara negara memberikan hak politik Prima sebagai partai politik peserta pemilu. Sementara itu, ia menyebut pihaknya belum membahas soal permohonan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Memori banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
KPU juga sudah menerima akta permohonan banding. Dengan begitu, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Dia menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Prima akan mempersiapkan segala hal terkait banding tersebut.
"Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengdilan tinggi (PT)," kata Alif melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Maret 2023.
Menurutnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima saat ini dalam proses diskusi untuk mencari upaya terbaik agar proses hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tidak berlarut-larut. Alif menyebut pihaknya juga tidak ingin proses pemilihan umum (
pemilu) yang menjadi hajatan banyak orang terciderai oleh keriuhan karena tendensi politik tertentu.
"Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut
Pemilu 2024," ujar Alif.
Alif mengatakan gugatan Prima terhadap KPU akan dicabut jika lembaga penyelenggara negara memberikan hak politik Prima sebagai partai politik peserta pemilu. Sementara itu, ia menyebut pihaknya belum membahas soal permohonan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. Memori banding telah diserahkan ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna di PN Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
KPU juga sudah menerima akta permohonan banding. Dengan begitu, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Dia menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan
Pemilu 2024 tetap berjalan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)