Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi (tapi) pencucian uang," kata Mahfud usai rapat bersama Wamenkeu Suahasil Nazara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Mahfud meyakini setiap nilai tindak pidana pencucian uang selalu besar dibanding pidana korupsi. Selain itu, ia juga menepis bahwa soal transaksi senilai Rp300 triliun diambil dari uang pajak.
"Apalagi dituding mengambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ambil uang pajak, ya sedikit nanti akan diselidiki," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan ia menyoroti temuan transaksi itu karena merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti.
"Kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yg dikeluarkan PPATK baik karena ada permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK, karena ada laporan masyarakat itu, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," jelas Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD meluruskan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di
Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi (tapi)
pencucian uang," kata Mahfud usai rapat bersama Wamenkeu Suahasil Nazara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
Mahfud meyakini setiap nilai tindak pidana pencucian uang selalu besar dibanding pidana korupsi. Selain itu, ia juga menepis bahwa soal transaksi senilai Rp300 triliun diambil dari uang pajak.
"Apalagi dituding mengambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ambil uang pajak, ya sedikit nanti akan diselidiki," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan ia menyoroti temuan transaksi itu karena merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) harus ditindaklanjuti.
"Kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yg dikeluarkan PPATK baik karena ada permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK, karena ada laporan masyarakat itu, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," jelas Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)