Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Bukan Korupsi, Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Pencucian Uang

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2023 20:21
Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan isu tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun, bukan korupsi (tapi) pencucian uang," kata Mahfud usai rapat bersama Wamenkeu Suahasil Nazara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Mahfud meyakini setiap nilai tindak pidana pencucian uang selalu besar dibanding pidana korupsi. Selain itu, ia juga menepis bahwa soal transaksi senilai Rp300 triliun diambil dari uang pajak.

"Apalagi dituding mengambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ambil uang pajak, ya sedikit nanti akan diselidiki," ujar Mahfud.
 
Baca juga: PPATK Klaim Sebar Hasil Analisis Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun ke Penegak Hukum

 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan ia menyoroti temuan transaksi itu karena merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus ditindaklanjuti.
 
"Kami mempersoalkan itu karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yg dikeluarkan PPATK baik karena ada permintaan dari instansi yang bersangkutan atau karena inisiatif PPATK, karena ada laporan masyarakat itu, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan," jelas Mahfud.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan