Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Medcom.id/Kautsar WIdya Prabowo

PPATK Klaim Sebar Hasil Analisis Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun ke Penegak Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 10 Maret 2023 15:48
Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim telah menyebarkan data Informasi Hasil Analisis (IHA) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adanya data transaksi bernilai fantastis itu sudah disebar ke aparat penegak hukum.
 
"Ya enggak semua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada jaksa, dan ada juga Polri. Tapi Kemenkeu dapat semua," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Ivan mengatakan nilai Rp300 triliun tersebut merupakan informasi dari hasil analisis PPATK terhadap Kemenkeu sejak 2009. Transaksi mencurigakan itu menyentuh beberapa nama internal di Kemenkeu.

"Ya itu terkait data yg sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," ujar Ivan.
 
Di sisi lain, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku pihaknya juga belum mendapatkan data terkait temuan itu. Ia juga enggan berkomentar.
 
"Belum. Datanya juga belum tahu makanya aku enggak komentar," ucap Pahala di Kantor KemenPAN-RB, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu Belum Masuk Telinga KPK

Aliran dana ini juga sempat menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menyebut pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu mulai terendus pemerintah sejak 2009.
 
Mahfud menyayangkan jajaran Kemenkeu era itu. Karena tidak langsung merespons laporan transaksi yang mencurigakan tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan