Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Data Transaksi Janggal Rp349 Triliun Minta Dipisah Antara yang Sudah Diusut dan Belum

Fachri Audhia Hafiez • 11 April 2023 17:38
Jakarta: Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diminta memilah kembali perkara yang didalamnya terkait transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus anggota Tim Komite TPPU Sri Mulyani mengatakan sudah ada yang ditindaklanjuti terkait transaksi janggal tersebut.
 
"Mana yang sudah inkrah selesai, mana yang masih berproses, mana yang masih dalam penyelidikan. Ada tiga nih muaranya nih, kalau dia yang sudah inkrah sudah selesai berapa nilainya masing-masing berapa nilainya juga, supaya kita bisa tahu nanti Rp349 triliun ini masih full atau sudah berkurang," kata anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
 
Taufik mengatakan bila sudah ada yang inkrah, maka angka Rp349 triliun itu bisa dikurangkan dari nilai yang berpolemik sekarang. Karena polemik terkait transaksi janggal itu sejatinya untuk mencapai pemulihan aset negara.

"Inkrah baik itu pidana maupun mungkin nonpidana, karena ternyata bisa dikurangkan karena clear," ujar Taufik.
 
Baca juga: Wapres Dukung Langkah Mahfud Bentuk Satgas Transaksi Rp349 Triliun

 
Selain itu, pemilahan data dapat membantu proses penelusuran berapa nilai uang yang perlu diusut dari bagian Rp349 triliun. Termasuk untuk memastikan dan diverifikasi benar atau tidaknya keseluruhan transaksi.
 
"Ternyata juga misalnya selesai dalam bentuk clearance kan yang namanya transaksi mencurigakan ketika diverifikasi dia bisa berujung pada penegakan hukum, dia bisa masih penelusuran lebih lanjut, bisa juga ternyata transaksinya wajar. Nah kalau wajar kemudian disepakati para pihak ditetapkan bahwa ini wajar berarti dikeluarkan juga clearance juga," ucap Taufik.
 
Komisi III, kata Taufik, meminta satu data terkait pemilahan dalam hal tindak lanjut. "Berapa surat yang sudah ditindaklanjuti dengan bentuknya apa, akhirnya apa, berapa nilai dari tindak lanjut tersebut," ungkapnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan