Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Legislator: Pemerintah Belum Serahkan Draf RUU Perampasan Aset

Antara • 20 April 2023 12:48
Jakarta: Anggota Komisi III Santoso mengatakan pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Dia menegaskan Parlemen sudah siap jika pemerintah mau segera memberikan draf tersebut.
 
"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 20 April 2023.
 
Santoso mengatakan DPR akan sangat terbuka untuk menerima draf RUU Perampasan Aset itu. Apalagi, keberadaan draf itu untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Dia juga mengingatkan agar draf itu tidak dibocorkan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Hal ini untuk mencegah salah pesepsi di publik.
 
"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas, tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," kata Santoso.
 
Baca Juga: Mahfud MD Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Juni 2023

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan segera dikirim ke DPR.
 
"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian, dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR," kata Edward di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 18 April 2023.
 
RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.
 
Menkumham Yasonna H. Laoly juga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan