Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang sidang plenonya pada Juni 2023.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Menurut dia, penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai syarat keanggotaan FATF, di mana negara anggota wajib memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.
Mahfud mengaku mendapat informasi dari Sri Mulyani terkati action plan tentang perampasan aset dan lain-lain. Terutama, yang terkait dengan tugas-tugas TPPU.
"Itu action plan-nya supaya bisa selesai tanggal 21 April 2023," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan action plan soal TPPU ini sudah rampung dibahas dan sudah ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap naskah RUU Perampasan Aset sebelum dikirim ke DPR.
Dia yakin proses perampungan bakal beleid itu dapat dilakukan pada Juni 2023. Sehingga, Indonesia dapat langsung menjadi anggota FATF.
"Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset," kata Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan pada Juni 2023. Hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang sidang plenonya pada Juni 2023.
"Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ujar
Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
Menurut dia, penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai syarat keanggotaan FATF, di mana negara anggota wajib memiliki peraturan UU Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Nantinya, TPPU akan diatur dalam UU Perampasan Aset.
Mahfud mengaku mendapat informasi dari Sri Mulyani terkati
action plan tentang perampasan aset dan lain-lain. Terutama, yang terkait dengan tugas-tugas TPPU.
"Itu
action plan-nya supaya bisa selesai tanggal 21 April 2023," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan
action plan soal TPPU ini sudah rampung dibahas dan sudah ada di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya tengah melakukan finalisasi terhadap naskah RUU Perampasan Aset sebelum dikirim ke DPR.
Dia yakin proses perampungan bakal beleid itu dapat dilakukan pada Juni 2023. Sehingga, Indonesia dapat langsung menjadi anggota FATF.
"Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset," kata Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)