Jakarta: Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut perubahan terminologi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) harus dibarengi perubahan kebijakan negara. Jika tidak, kebijakan itu tidak akan berarti apa-apa.
Menurutnya, dengan atau tanpa penggantian sebutan, kelompok bersenjata di Papua memang bertujuan melepaskan diri dari NKRI atau merdeka. Artinya, perubahan sebutan itu justru sesuai dengan klaim kelompok bersenjata di Papua.
"Tanpa perubahan status dari kelompok kriminal bersenjata menjadi gerakan separatis bersenjata secara resmi oleh negara, perubahan bentuk operasi militer selain perang (OMSP) di Papua tetap sulit dilakukan," ujar Khairul kepada Media Indonesia, Senin, 15 April 2024.
Ia mengatakan setiap tindakan TNI pada dasarnya harus mengacu pada perintah Presiden selaku panglima tertinggi. Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya.
Artinya, perbantuan pada Polri sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Bukan OMSP dalam rangka mengatasi gerakan separatis maupun pemberontakan bersenjata.
Khairul menilai selain pergantian sebutan tidak ada sesuatu yang baru. Belum ada pula asa kalau masalah di Papua bisa diselesaikan secepatnya.
Jakarta: Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut perubahan terminologi Kelompok Kriminal Bersenjata (
KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) harus dibarengi perubahan kebijakan negara. Jika tidak, kebijakan itu tidak akan berarti apa-apa.
Menurutnya, dengan atau tanpa penggantian sebutan, kelompok bersenjata di Papua memang bertujuan melepaskan diri dari NKRI atau merdeka. Artinya, perubahan sebutan itu justru sesuai dengan klaim kelompok bersenjata di Papua.
"Tanpa perubahan status dari
kelompok kriminal bersenjata menjadi gerakan separatis bersenjata secara resmi oleh negara, perubahan bentuk operasi militer selain perang (OMSP) di Papua tetap sulit dilakukan," ujar Khairul kepada Media Indonesia, Senin, 15 April 2024.
Ia mengatakan setiap tindakan TNI pada dasarnya harus mengacu pada perintah Presiden selaku panglima tertinggi. Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan dan keputusan negara, OMSP TNI di Papua masih akan sama seperti sebelumnya.
Artinya, perbantuan pada Polri sebatas pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Bukan OMSP dalam rangka mengatasi gerakan separatis maupun pemberontakan bersenjata.
Khairul menilai selain pergantian sebutan tidak ada sesuatu yang baru. Belum ada pula asa kalau masalah di
Papua bisa diselesaikan secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)