Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Ingin Segera Undang Pemerintah, Pansus Angket Haji Tunggu Pimpinan DPR

Sri Utami • 24 Juli 2024 02:20
Jakarta: Panitia khusus (Pansus) Angket Haji terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon keinginan pansus. Pansus berharap bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas carut marut pelaksanaan ibadah haji 2024. 
 
Anggota Pansus Angket Haji Luluk Nur Hamidah mengatakan, pansus tinggal menunggu pimpinan DPR hadir untuk bisa melaksanakan rapat tersebut. Hingga kini pansus belum menerima undangan dari pimpinan DPR.
 
"Iya kami sampai sekarang belum menerima undangan. Kami sangat menunggu sekali untuk bisa secepatnya," ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.

Pansus angket yang telah dibentuk tersebut telah menyiapkan semua bahan untuk dibahas dalam rapat. Sehingga tidak mungkin rapat tersebut sampai urung dilaksanakan.
 
"Oh pasti. Pansus sudah dibentuk maka rapat ini harus jadi. Ya ini kami sedang bagi tugas untuk ini," ucapnya.
 
Baca juga: DPR: Israel Harus Taat Putusan ICJ, Angkat Kaki dari Palestina

 
Sebelumnya anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menjawab anggapan pansus angket haji tidak akan efektif. Ia mengaku tak masalah dengan penilaian tersebut.
 
"Tidak apa-apa semisal ada penilaian tersebut. Sah-sah saja. Kami hormati," ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Pansus ini merupakan jawaban untuk merespon keresahan jemaah haji, reguler maupun khusus yang mengeluhkan biaya haji yang terus naik. Sayangnya kenaikan ini tidak dibarengi dengan perbaikan layanan yang signifikan setiap tahunnya.
 
"Pansus dibentuk untuk menginvestigasi secara mendalam apa yang menjadi akar masalahnya dan bagaimana kita bersama-sama bisa menyelesaikan masalah tersebut guna pelayanan haji yang lebih baik di masa mendatang. Haji yang betul-betul ramah lansia. Haji yang humanis dan memuliakan," ungkapnya.
 
Secara hukum landasan DPR membentuk pansus cukup jelas yakni Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 182-189. Permasalahan yang dibahas pun adalah masalah serius dan mendasar dalam pelaksanaan ibadah haji.
 
"Yang diangkat tidak hanya soal pengalihan kuota haji tambahan yang terindikasi melanggar UU. Ada banyak masalah mendasar yang menjadi sorotan timwas. Misalnya masalah sustainabilitas keuangan haji, layanan di Armuzna semisal pemondokan, katering, jemaah haji non visa resmi yang membludak serta masalah penerbangan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan