Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Alasan Pemerintah Belum Buka Draf RUU KUHP

Anggi Tondi Martaon • 22 Juni 2022 15:36
Jakarta: Draf revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih ditutup rapat pemerintah. Pasalnya, rujukan hukum pidana Indonesia itu masih dalam proses finalisasi.
 
"Tadi sudah dijelaskan kita belum bisa buka karena memang belum selesai," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2021.
 
Masyarakat diimbau tak khawatir. Jika proses finalisasi sudah selesai dilakukan dan diserahkan ke DPR, akses draf revisi KUHP ke masyarakat bakal dibuka.

"Kita akan kasih ke DPR baru dibuka," ungkap dia.
 
Baca: DPR dan Pemerintah Harus Mengkaji Ulang Pasal Penghinaan Presiden
 
Menurut dia, hal itu merupakan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Draf suatu payung hukum bisa diakses masyarakat kalau penyusunan draf sudah selesai di pemerintah.
 
"DPR terima secara resmi, baru kita buka. Begitu memang prosedurnya," ujar dia.
 
Selain itu, dia menyampaikan tahap finalisasi draf revisi KUHP masih dilakukan. Yakni, memeriksa kesalahan redaksional, rujukan, dan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. 
 
"Memang belum ke DPR, masih kita bersihkan," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan