Jakarta: Pemerintah kembali mengajukan penjualan kapal perang ke DPR, yaitu KRI Teluk Sampit. Usulan itu diterima Komisi I DPR.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M Herindra menyampaikan kondisi KRI 515 Teluk Sampit. Mayoritas bagian kapal sudah rusak berat.
"Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai," kata Herindra.
Baca: TNI AL akan Dipersenjatai Kapal Ranjau dari Jerman
Kondisi rusak berat juga terlihat pada ruang mesin. Komponen bagian tersebut sudah keropos.
"Ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," ungkap dia.
Dia menyampaikan usulan penghapusan KRI 515 Teluk Sampit sudah sesuai ketentuan. Yakni, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 18 tahun 2017 dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019.
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah kembali mengajukan penjualan kapal perang ke DPR, yaitu
KRI Teluk Sampit. Usulan itu diterima Komisi I
DPR.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI Nomor R-57/Pres/12/2021," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen TNI M Herindra menyampaikan kondisi KRI 515 Teluk Sampit. Mayoritas bagian kapal sudah rusak berat.
"Bangunan kapal, plafon, anjungan, dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai," kata Herindra.
Baca:
TNI AL akan Dipersenjatai Kapal Ranjau dari Jerman
Kondisi rusak berat juga terlihat pada ruang mesin. Komponen bagian tersebut sudah keropos.
"Ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini pak," ungkap dia.
Dia menyampaikan usulan penghapusan KRI 515 Teluk Sampit sudah sesuai ketentuan. Yakni, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 18 tahun 2017 dan Permenhan Nomor 3 Tahun 2019.
"Penghapusan
KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)