Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengikuti level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masing-masing daerah. Kenaikan level memengaruhi persentase PTM terbatas.
“Kalau level naik, yang ikut PTM turun 50 persen. Kalau levelnya naik lagi, harus 100 persen (belajar) dari rumah,” kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Budi mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu pada level PPKM di tengah lonjakan kasus covid-19 varian Omicron belakangan. Selain itu, teknis pelaksanaan PTM 100 persen berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Kebijakan ini (PTM) berubah tergantung level (PPKM)nya,” tegas dia.
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Wapres Instruksikan PTM Disesuaikan Level PPKM
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta PTM terbatas dihentikan sementara bila penularan covid-19 terdeteksi di sekolah. Supaya, virus tidak meluas di lingkungan sekolah.
“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Wiku menjelaskan pemberhentian PTM sementara dilakukan pada satuan pendidikan dengan positivity rate hasil surveilans epidemiologis lima persen atau lebih. Syarat serupa berlaku bagi warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.
Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mengikuti level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) masing-masing daerah. Kenaikan level memengaruhi persentase PTM terbatas.
“Kalau level naik, yang ikut PTM turun 50 persen. Kalau levelnya naik lagi, harus 100 persen (belajar) dari rumah,” kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Budi mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu pada level PPKM di tengah lonjakan kasus covid-19 varian
Omicron belakangan. Selain itu, teknis pelaksanaan PTM 100 persen berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Kebijakan ini (PTM) berubah tergantung level (PPKM)nya,” tegas dia.
Baca:
Kasus Covid-19 Melonjak, Wapres Instruksikan PTM Disesuaikan Level PPKM
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta
PTM terbatas dihentikan sementara bila penularan covid-19 terdeteksi di sekolah. Supaya, virus tidak meluas di lingkungan sekolah.
“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Wiku menjelaskan pemberhentian PTM sementara dilakukan pada satuan pendidikan dengan
positivity rate hasil surveilans epidemiologis lima persen atau lebih. Syarat serupa berlaku bagi warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak lima persen atau lebih.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)