Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan keberlanjutan pembelajaran tatap muka (PTM) disesuaikan dengan status level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah. Tidak semua daerah diizinkan menggelar PTM dengan peserta didik 100 persen.
"Kalau levelnya sudah bisa naik mungkin (PTM-nya digelar) bukan 100 persen, tapi 50 persen (jumlah peserta didik), itu sudah otomatis," ujar Ma'ruf di Tangerang, Banten, Kamis, 27 Januari 2022.
Ma'ruf menyebut sekolah harus ditutup sementara jika ditemukan peserta didik yang terkonfirmasi positif covid-19 lebih dari 5 persen. Dia menegaskan pemerintah telah memiliki strategi penanganan kasus covid-19 di sektor pendidikan.
"PTM itu kita memang sudah punya aturan, sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya," kata dia.
Baca: PTM Terbatas Harus Dihentikan Sementara Bila Terdeteksi Penularan Covid-19
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM menjelaskan satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:
Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
Dilaksanakan setiap hari
Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas
Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50 persen sampai 80 persen. Kemudian, capaian vaksinasi lansia dosis 2 sebesar 40 persen hingga 50 persen dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
Setiap hari bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40 persen bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
Setiap hari bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
Sedangkan, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10 persen di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
Setiap hari bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10 persen di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Hal senada disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diminta dihentikan sementara bila terdeteksi penularan covid-19 di sekolah. Keputusan ini harus diambil agar covid-19 tidak kadung meluas di lingkungan sekolah.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres)
Ma'ruf Amin mengatakan keberlanjutan
pembelajaran tatap muka (PTM) disesuaikan dengan status level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) di masing-masing daerah. Tidak semua daerah diizinkan menggelar PTM dengan peserta didik 100 persen.
"Kalau levelnya sudah bisa naik mungkin (PTM-nya digelar) bukan 100 persen, tapi 50 persen (jumlah peserta didik), itu sudah otomatis," ujar Ma'ruf di Tangerang, Banten, Kamis, 27 Januari 2022.
Ma'ruf menyebut sekolah harus ditutup sementara jika ditemukan peserta didik yang terkonfirmasi
positif covid-19 lebih dari 5 persen. Dia menegaskan pemerintah telah memiliki strategi penanganan kasus covid-19 di sektor pendidikan.
"PTM itu kita memang sudah punya aturan, sehingga aturan itu sudah bisa diterapkan sesuai dengan levelnya," kata dia.
Baca:
PTM Terbatas Harus Dihentikan Sementara Bila Terdeteksi Penularan Covid-19
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM menjelaskan satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar PTM dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan lebih dari 80 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Dilaksanakan setiap hari
- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan 50 persen sampai 80 persen. Kemudian, capaian vaksinasi lansia dosis 2 sebesar 40 persen hingga 50 persen dan vaksinasi peserta didik terus berlangsung bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajar tiap hari
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 40 persen bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
Sedangkan, satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 dapat menggelar PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10 persen di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
- Setiap hari bergantian
- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari
- Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10 persen di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
- Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Hal senada disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas diminta dihentikan sementara bila terdeteksi penularan covid-19 di sekolah. Keputusan ini harus diambil agar covid-19 tidak kadung meluas di lingkungan sekolah.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya dua minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)