Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Tindak Pidana Rekayasa Konten Pornografi Didorong Masuk ke RUU TPKS

Fachri Audhia Hafiez • 01 Februari 2022 13:06
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan mendorong tindak pidana merekayasa konten pornografi masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pengaturan ini dipercaya dapat memperluas pencegahan kekerasan seksual.
 
"Ada bentuk lain yang belum masuk, misalnya rekayasa pornografi. Misalnya, foto saya dipotong, ditempelkan di video atau gambar pornografi agar saya dipermalukan," kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Siti mencontohkan kasus rekayasa digital video syur 61 detik yang disebut mirip aktris Nagita Slavina (Gigi). Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca: Pemerintah Mulai Proses Konsinyasi Pembahasan RUU TPKS
 
Merekayasa konten seperti itu, kata Siti, sangat merugikan pihak-pihak tertentu. Konten ini dapat dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain.
 
"Misalnya, korban ikut pemilihan itu karena (rekayasa) itu jadi tercoreng," ujar Siti.
 
Menurut Siti, kasus itu masuk unsur pelecehan seksual via teknologi informasi. Komnas Perempuan menyebutnya sebagai kekerasan siber berbasis gender online dan harus dijerat pidana.
 
Di sisi lain, Siti mendorong instrumen lain dari sisi tindak pidana yang perlu ditambahkan pada RUU TPKS. Salah satunya pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, dan perbudakan seksual.
 
"Itu beberapa yang belum masuk ke dalam RUU inisiatif DPR," ujar Siti.
 
Sebelumnya, Gugus Tugas RUU TPKS memulai proses konsinyasi pembahasan RUU TPKS. Proses itu dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
 
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan tersebut bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan