Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Medcom.id/Theo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Medcom.id/Theo

Pemerintah Mulai Proses Konsinyasi Pembahasan RUU TPKS

Andhika Prasetyo • 31 Januari 2022 11:25
Jakarta: Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah memulai proses konsinyasi pembahasan RUU TPKS. Proses itu dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan tersebut bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
 
"Secara substansi, UU TPKS harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya. Semua harus jelas, tidak boleh ada yang tertinggal," tegas Moeldoko, saat membuka konsinyasi penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Baca: Zina Tak Masuk dalam Bahasan RUU TPKS
 
Setelah konsinyasi, dia berharap gugus tugas dapat segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengarkan. Masukan dari mereka bisa sangat berarti dalam penyempurnaan DIM.
 
“Jangan sampai nanti ada yang teriak-teriak setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata mantan panglima TNI itu.
 
Dalam sidang paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dikaji kembali hingga nanti diterbitkan Surat Presiden (Surpres).
 
Sesuai peraturan, Kepala Negara memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan