Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

Zina Tak Masuk dalam Bahasan RUU TPKS

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2022 23:06
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan membahas zina. Zina dinilai berbeda dengan kekerasan seksual dalam calon beleid tersebut.
 
"Kalau itu (Zina) dimasukkan, ya ini bukan masalah behavioral (perilaku), bukan masalah perilaku yang kita ingin atur," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR Willy Aditya dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 30 Januari 2022.
 
Willy mengatakan banyak kelompok masyarakat yang meminta zina diatur dalam RUU TPKS. Terakhir, dia didatangi 28 organisasi masyarakat Islam untuk membahas masalah zina dalam RUU TPKS.

"Datang ke ruangan saya, datang ke ruangan sidang, sampai ada teror kepada saya, 'Bung Willy kan dapilnya Madura, jangan sampai Bung Willy dicap antiislam'," ujar Willy.
 
Willy mengatakan memasukkan masalah zina tidak mudah dilakukan dalam pembahasan RUU TPKS. Pasalnya, pembahasan perilaku yang tengah dilakukan saat ini saja masih kurang dukungan.
 
"Prosesnya tidak seperti segampang kita mengusulkan sesuatu, ada dinamika yang riil terjadi di ruang sidang. Teman-teman bisa melihat siapa yang memperjuangkan, menolak, dan abu-abu," kata Willy.
 
Baca: RUU TPKS Bikin Korban Lebih Kuat Menceritakan Kejahatan Pelaku
 
Willy menegaskan DPR tidak menutup telinga atas permintaan masyarakat dalam pembuatan RUU TPKS. Menurut dia, semua saran dari masyarakat dikaji untuk menemukan formula yang sesuai untuk mengatur masyarakat dengan RUU TPKS.
 
Willy menyarankan masyarakat meminta ke pemerintah untuk memasukkan zina dalam RUU TPKS. Dia menilai suara pemerintah dalam pembahasan calon beleid ini lebih solid dibanding DPR.
 
"Ini masih ada pintu step kedua ya, silakan teman-teman berkomunikasi dengan pemerintah yang sedang menyusun," ucap Willy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan