Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. SE tersebut sebagai respons meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2022.
Nadia mengatakan SE tersebut bertujuan memantapkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.
“Untuk menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif covid-19,” papar dia.
Baca: Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Nadia menyebut SE tersebut mendorong daerah memperkuat testing, tracing, dan treatment (3T). Kemudian, aktif memantau bila menemukan klaster baru covid-19 dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Nadia, koordinasi yang cepat dan tepat waktu sangat krusial. Sebab, penularan Omicron di tingkat lokal semakin bertambah beberapa waktu belakangan.
“Sehingga kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru,” tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu.
Selain itu, Nadia mengajak masyarakat berpartisipasi menekan penularan Omicron. Caranya, dengan disiplin protokol kesehatan, menyegerakan vaksinasi, dan menahan diri tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara.
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus
Covid-19 Varian Omicron. SE tersebut sebagai respons meningkatnya kasus Omicron di Indonesia.
“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan
Omicron,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2022.
Nadia mengatakan SE tersebut bertujuan memantapkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan.
“Untuk menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif covid-19,” papar dia.
Baca:
Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster
Nadia menyebut SE tersebut mendorong daerah memperkuat testing,
tracing, dan
treatment (3T). Kemudian, aktif memantau bila menemukan klaster baru covid-19 dan langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Menurut Nadia, koordinasi yang cepat dan tepat waktu sangat krusial. Sebab, penularan Omicron di tingkat lokal semakin bertambah beberapa waktu belakangan.
“Sehingga kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru,” tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung
Kemenkes itu.
Selain itu, Nadia mengajak masyarakat berpartisipasi menekan penularan Omicron. Caranya, dengan disiplin protokol kesehatan, menyegerakan vaksinasi, dan menahan diri tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)