Jakarta: Wacana perluasan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor pendidikan dikritik. Upaya peningkatan penerimaan negara dinilai tidak boleh mengorbankan rakyat kecil.
"Hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” kata anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Politikus Gerindra itu memaklumi jika negara berupaya meningkatkan pendapatan di tengah pandemi covid-19. Pemerintah tak bisa bergantung pada utang luar negeri karena mendekati ambang batas yang ditetapkan perundang-undangan.
Baca: Pemerintah Janji Tak akan Bebani Masyarakat dengan Perluasan PPN
Namun, peningkatan penerimaan negara seharusnya dilakukan dengan upaya lain. Pemerintah harus jeli melihat aspek yang harus dipajaki atau bukan.
"Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor dan pelaku ekonomi," ungkap dia.
Wacana perluasan PPN ke sembako terdapat dalam Pasal I angka 10 dan Pasal 44E revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Rancangan UU (RUU) tersebut juga menghapus sekolah dari jasa yang bebas terkena PPN.
Dia menyebut draf revisi UU KUP belum disahkan. DPR belum menerima draf tersebut. Perluasan PPN akan menjadi perhatian Komisi XI. Komisi yang membidangi keuangan itu bakal membantu pemerintah mencari solusi meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil.
Jakarta: Wacana perluasan
pajak pertambahan nilai (PPN) ke sembilan bahan pokok (sembako) dan sektor pendidikan dikritik. Upaya peningkatan penerimaan negara dinilai tidak boleh mengorbankan rakyat kecil.
"Hendaknya upaya meningkatkan penerimaan pajak tetap harus memperhatikan kepentingan rakyat kecil,” kata anggota Komisi XI
DPR Heri Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juni 2021.
Politikus Gerindra itu memaklumi jika negara berupaya meningkatkan pendapatan di tengah pandemi covid-19. Pemerintah tak bisa bergantung pada utang luar negeri karena mendekati ambang batas yang ditetapkan perundang-undangan.
Baca:
Pemerintah Janji Tak akan Bebani Masyarakat dengan Perluasan PPN
Namun, peningkatan penerimaan negara seharusnya dilakukan dengan upaya lain. Pemerintah harus jeli melihat aspek yang harus dipajaki atau bukan.
"Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki secara lengkap berdasarkan sektor dan pelaku ekonomi," ungkap dia.
Wacana perluasan PPN ke sembako terdapat dalam Pasal I angka 10 dan Pasal 44E revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Rancangan UU (RUU) tersebut juga menghapus sekolah dari jasa yang bebas terkena PPN.
Dia menyebut draf revisi UU KUP belum disahkan. DPR belum menerima draf tersebut. Perluasan PPN akan menjadi perhatian Komisi XI. Komisi yang membidangi keuangan itu bakal membantu pemerintah mencari solusi meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)