Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah akan selektif dalam menerapkan barang dan jasa yang dikenai PPN agar tidak memberatkan masyarakat. Misalnya dengan menerapkan tarif final.
"Untuk mengurangi beban masyarakat kami sangat sadar justru PPN tidak dikenakan (tarif) normal tapi kami kenakan satu persen," katanya dalam webinar di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Ia mencontohkan saat ini barang hasil pertanian dikenakan tarif PPN satu persen. Alasannya karena pemerintah menganggap barang hasil pertanian sebagai barang strategis, maka kebijakannya pun dibuat agar tidak membebani masyarakat.
"Kita sepakat kebijakan pajak ada dua tugas, instrumen kebijakan dan juga pengumpul penerimaan. Kita harus menimbang saksama dan hati-hati kita sepakat," ungkapnya.
Prastowo mengungkapkan di masa pandemi, pemerintah sudah all out menggunakan instrumen keuangan negara membantu masyarakat dan dunia usaha. Namun, ketika ekonomi sudah pulih kembali, ia berharap pajak bisa kembali menjadi sumber penerimaan negara.
"Ini aktualisasi gotong royong. Mudah-mudahan kita bisa terus melanjutkan tax reform dengan prinsip perpajakan yang baik adil dan kepastian hukum. Pemerintah berkomitmen tidak membebani rakyat dengan tambahan beban tapi kalau bisa memperkuat bansos dan lain-lain," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News