Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

KY Didorong Periksa Independensi Hakim Pengadilan Tinggi DKI

Anggi Tondi Martaon • 04 Agustus 2021 14:22
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) diminta mengevaluasi independensi hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani banding terpidana korupsi. Putusan yang dikeluarkan kerap menguntungkan koruptor.
 
"KY harus turun tangan dengan memeriksa para hakim PT Jakarta yang suka mengorting hukuman para koruptor," kata anggota Komisi III DPR Eva Yuliana melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyebut sejumlah putusan hakim PT Jakarta membuat masyarakat heran. Hal itu dikhawatirkan memengaruhi penilaian masyarakat terhadap independensi hakim.

"Saya berharap proses dan putusan hukum di Indonesia tidak mencederai hati rakyat, tapi keputusan hakim itu sudah mencederai rasa keadilan," kata Eva.
 
Baca: Penegak Hukum Diminta Cari Dalang di Kasus Pinangki
 
Salah satu putusan yang menjadi sorotan yakni diskon hukum Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan menyunat hukuman Pinangki dari 10 menjadi empat tahun.
 
Hal serupa juga didapat terpidana suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Masa hukuman Djoko dipotong dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
 
"Ini kali kedua sepengetahuan saya di dalam waktu berdekatan, pengadilan tinggi disorot karena meringankan hukuman, setelah beberapa waktu lalu meringankan vonis mati bandar narkoba menjadi vonis hukuman seumur hidup," beber mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 1999-2004 itu.
 
Dia menegaskan diskon hukuman koruptor ini berdampak buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, tak menimbulkan efek jera.
 
"Padahal, hukuman itu salah satunya bertujuan agar pihak yang hendak melakukan korupsi berpikir panjang," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan