Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya/Istimewa

NasDem Berharap Pleno Baleg Mengesahkan Draf RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 18 November 2021 16:40
Jakarta: Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditentukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg). Mayoritas fraksi diharapkan menyetujui draf RUU TPKS.
 
"Semoga saja bisa lolos. Ini memang spekulasi juga, kalau tidak lolos di Baleg, gugur lah UU ini," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 November 2021.
 
Wakil Ketua Baleg itu meminta publik tak menyalahkan DPR jika RUU TPKS patah di tengah jalan. Pasalnya, pengambilan keputusan di lembaga legislatif itu bergantung suara fraksi atau perwakilan partai.

"DPR ini kumpulan pertarungan parpol, siapa yang sepakat, siapa yang menolak. Itu teman-teman harus tahu," kata dia.
 
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu berikhtiar bakal mengupayakan agar draf RUU TPKS disahkan dalam rapat pleno Baleg. Sehingga, bisa mengisi kekosongan hukum penanganan kasus kekerasan seksual.
 
"Apalagi, di luar sana yang membutuhkan kepastian hukum. Kita berikhtiar semoga ada titik terang," sebut dia.
 
Baca: RUU TPKS Dipastikan Tak Mengakomodasi Unsur Persetujuan Seksual
 
Dia berharap pengesahan draf RUU TPKS dilakukan paling lambat 25 November 2021. Sehingga, bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
 
Setelah itu, DPR akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Pembahasan RUU TPKS dimulai setelah pemerintah kemudian menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden (supres) ke DPR.
 
"Jadi, kita berharap proses panjang ini bisa terjawab dengan cepat," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan