Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar seminar literasi digital bertema Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa. Dok. Istimewa
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar seminar literasi digital bertema Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa. Dok. Istimewa

Perlindungan Data Pribadi Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2021 16:07
Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menggelar seminar literasi digital bertema Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa. Perlindungan data pribadi dinilai harus dimulai dari diri sendiri.
 
"Percuma kalau sudah ada regulasi tapi masyarakatnya masih mengumbar data secara sembarangan di ruang digital," kata perwakilan Ditjen Aptika, Ajeng Risda Rahmadani, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Seminar yang digelar daring itu dihadiri mahasiswa, pegiat media sosial, kelompok masyarakat, hingga ibu rumah tangga. Menurut Ajeng, perlindungan data pribadi bukan hanya soal siapa yang dilindungi, tetapi siapa yang melindungi.

"Maka itu, sejatinya hal-hal terkait perlindungan data pribadi sebisa mungkin dimulai dari kesadaran diri sendiri," ujarnya.
 
Ajeng mengatakan pihak lain juga harus berperan dalam perlindungan data pribadi. Data pribadi masyarakat bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
 
"Semua stakeholder harus bahu-membahu untuk mewujudkan hal tersebut (perlindungan data pribadi)," ungkapnya.
 
Baca: DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PDP
 
Anggota Komisi I Hillary Brigitta Lasut menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih digodok. Dia mengatakan ada banyak faktor yang membuat RUU PDP belum disahkan sejak September 2020.
 
"Jangan sampai kemudian regulasi ini justru merugikan masyarakat. Karena yang kami mau bisa kuat melindungai hak warga negaranya, baik secara digital maupun hak-hak lainnya," ujarnya.
 
Hillary tidak membeberkan sejumlah faktor yang membaut RUU PDP tak kunjung disahkan itu. Namun, Hillary mengaku senang lantaran banyak masyarakat menunggu pengesahan dan menyadari urgensi RUU PDP.
 
"Semoga masyarakat tidak patah semangat dan terus memberikan aspirasi untuk dijadikan masukan kepada pemerintah," ucap Hillary.
 
Ketua Umum GP Sehat Kabupaten Subang dan perwakilan tokoh pemuda, Chepy Aprianto, menjelaskan hubungan data pribadi dengan teori dan hak privasi. Menurut dia, data pribadi juga terkait dengan konsep dan hak privasi.
 
"Hak individu untuk menentukan apakah data pribadinya dikomunikasikan kepada pihak lain atau tidak," ujarnya.
 
Chepy mengatakan perlindungan data pribadi adalah bagian perwujudan kedaulatan bangsa. Dia memandang Indonesia belum berdaulat secara pribadi, siber, maupun kebangsaan
 
"Karena hak privasi warga negara belum diatur atau dilindungi oleh negaranya. RUU PDP harus disahkan karena ini menjadi tolok ukur. Ketika privasi dilindungi, otomatis sebagai bangsa akan berdaulat," ungkapnya.
 
Kominfo berkomitmen rutin melakukan kegiatan seminar ini guna memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai sarana edukasi. Selain itu, sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah yang bersama-sama hadir untuk masyarakat Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan