Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PDP

Sri Utami • 16 Agustus 2021 03:04
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dan tetap mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) hingga disahkan. Dibutuhkan kesepakatan dari DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan.
 
"Seluruh fraksi Panja (panitia kerja) DPR sepakat harus diperpanjang. Jadi kami menunggu political will pemerintah. RUU PDP ini sangat urgen dan perlu untuk segera disahkan secara memadai sesuai dengan praktik terbaik internasional," kata anggota Panja Komisi I Irine Yusiana Roba Putri, Minggu, 15 Agustus 2021.
 
Irine menyebur RUU memiliki aspek penting yang diatur hati-hati. Hal itu  agar bisa memberikan perlindungan optimal bagi warga negara yang datanya di luar negeri dan dalam negeri.

Terdapat tiga aspek penting yang menentukan wajah RUU PDP. Antara lain otoritas lembaga pengawas PDP berdasarkan data terbaik internasional dan pertimbangan pelaksaan yang optimal.
 
"Lembaga ini harus bersifat independen dan bukan di bawah Kemenkominfo. Karena ini akan menentukan banyak pasal lain dalam RUU ini. Maka pembahasan ini alami kebuntuan," beber dia.
 
Irine menyebut DPR tetap mengingingkan lembaga yang berfungsi sebagai regulator bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini agar dapat bekerja secara profesional dan adil bila ada kasus PDP yang melibatkan pemerintah sehingga bisa meminimalisasi konflik kepentingan.
 
"Alasan kedua agar bisa dianggap setara regulasi PDP di Uni Eropa yang menjadi rujukan banyak negara. Kalau lembaga kita tidak independen dan data pribadi warga negara kita di Uni Eropa tidak bisa dilindungi karena kita dianggap tidak setara," tutur dia.
 
Kesetaraan dan otoritas luar negeri sangat penting karena data pribadi digital bersifat transnasional. Sehingga RUU PDP harus berwawasan internasional.
 
"RUU ini mengatur semua data yang dikumpulkan secara terstruktur sebagai bagian dari pengarsipan tidak peduli itu elektronik atau nonelektronik," tutur Irine.
 
Data yang diatur dalam RUU salah satunya terkait data pribadi bersifat umum dan sensitif. Data umum mencakup nama, alamat, email, data lokasi, dan web cookies. Sedangkan data sensitif, yakni etnis, agama, orientasi seksual, dan kondisi mental.
 
"Yang spesifik harus lebih ketat daripada yang umum. Banyak yang sudah terkumpul di organisasi pemerintah dan swasta. Dan RUU ini nantinya akan menghargai kedaulatan data warga negara dan warga negara asing yang berhubungan dengan kita," beber dia.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengingatkan maraknya kasus kebocoran data pribadi dapat terjadi kembali. Bahkan lebih masif menjelang Pemilihan Umum 2024.
 
"Khususnya data untuk 2024 juga akan besar terjadi. Agar tidak terjadi eksploitasi data pribadi. Kami berharap ada kesepakatan politik untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP," tutur Elsam.
 
RUU PDP tak kunjung disahkan salah satunya lantaran otoritas yang mengawasi lembaga. Sebanyak 46 legislasi sektoral terkait data pribadi dinilai belum mampu merespons berbagai rentetan kasus penyalahgunaan data pribadi yang marak terjadi.
 
"Bahkan cenderung tumpang tindih dan berakibat pada ketidakpastian hukum dalam perlindungan data pribadi," ujar dia.
 
Rentetan kasus, seperti insiden kebocoran data, jual-beli data pribadi, pembobolan rekening, pencurian identitas, hingga kekerasan berbasis gender-online terus berulang. Kasus-kasus tersebut, tak hanya merugikan warga negara (baik secara material maupun immaterial), namun juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
 
Terjadinya rangkaian kasus penyalahgunaan data pribadi dalam beberapa waktu belakang yang tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai menunjukkan kebutuhan segera hadirnya undang-undang PDP. Mencermati situasi tersebut Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) kembali menekankan pembentukan Otoritas PDP independen merupakan salah satu pilar utama memastikan efektif dan optimalnya penegakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
 
Hal ini khususnya mengingat ruang lingkup material dari RUU PDP tidak hanya berlaku mengikat bagi sektor privat. Tetapi juga badan publik pemerintah sehingga keberadaan Otoritas PDP yang independen menjadi sangat penting dan relevan untuk menjamin penegakan hukum pelindungan data pribadi yang adil dan efektif.
 
"Dari segi substansi, selain independensi dari Otoritas PDP, beberapa materi dalam RUU PDP memerlukan pembahasan mendalam untuk memastikan terciptanya legislasi pelindungan data pribadi yang komprehensif," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan