Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Istimewa
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok. Istimewa

Integritas Ternodai Ketika Tak Ada Upaya Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Fachri Audhia Hafiez • 30 Juni 2021 16:43
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menilai kekerasan seksual harus mendapat perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Fenomena itu belum memberikan rasa adil bagi masyarakat.
 
"Bukan kah ini sesungguhnya malah menodai integritas diri kita sendiri? Kita menyaksikan berbagai macam kekerasan di depan mata kita, tapi tidak mampu memberikan perlindungan terhadap para korban dan menghukum pelaku," ujar Rerie dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
 
Menurut Rerie, pertanyaan tersebut harus dijawab dengan gerakan untuk menyelesaikan kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) salah satu jawabannya.

"Terus memperjuangkan usaha-usaha kita agar RUU PKS dapat segera diselesaikan," ujar Rerie.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengatakan UU PKS akan menjawab permasalahan kekerasan seksual yang dialami korban. Sebab, korban kerap mendapat perilaku tidak adil.
 
Baca: Rerie: Pengesahan RUU PKS Jawaban Permasalahan Kejahatan Seksual
 
Rerie mencontohkan vonis bebas terhadap dua pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Aceh pada Maret dan Mei 2021. Kedua pelaku adalah ayah kandung dan paman sang anak.
 
Contoh kasus tersebut menimbulkan pertanyaan dimana peran negara. Karena, kata Rerie, negara sejatinya harus hadir untuk melindungi warga negara. Terutama perempuan dan anak yang seringkali menjadi korban.
 
"Ketika kita bicara peran negara lebih luas lagi juga mesti melihat bagaimana sebetulnya tata kelola, apakah aturan-aturan yang ada mencukupi dan memang bisa menjawab permasalahan-permasalahan?," ujar Rerie.
 
RUU PKS diusulkan sejak 2016. Tarik ulur dan dinamika yang terjadi di parlemen membuat RUU tersebut belum kunjung disahkan.
 
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan oleh Fraksi NasDem.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan