Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera disahkan untuk membereskan permasalahan kejahatan seksual. Khususnya, memberi keadilan bagi korban.
"RUU PKS adalah salah satu jalan yg menjawab permasalahan permasalahan (kejahatan seksual)," kata Rerie dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut Rerie, kehadiran UU PKS penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahwa, kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemerkosaan saja seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Padahal faktanya bentuk kekerasan seksual diluar hal tersebut banyak sekali," ujar Rerie.
Baca: NasDem Sekuat Tenaga Dorong RUU PKS Disahkan
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengatakan kekerasan seksual bisa bersifat langsung maupun tidak. Hal itu kerap dialami kaum perempuan.
Korban dari kekerasan seksual juga kerap tidak mendapatkan porsi adil. Justru, kata Rerie, korban kerap diperlakukan tak adil di lingkungan masyarakat.
"Boro-boro (korban mendapat) rehabilitasi justru mereka akhirnya mendapatkan tanda kutip mendapatkan hukuman dari masyarakat," ujar Rerie.
RUU PKS diusulkan sejak 2016. Tarik ulur dan dinamika yang terjadi di parlemen membuat RUU tersebut belum kunjung disahkan.
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan oleh Fraksi NasDem.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) harus segera disahkan untuk membereskan permasalahan kejahatan seksual. Khususnya, memberi keadilan bagi korban.
"RUU PKS adalah salah satu jalan yg menjawab permasalahan permasalahan (kejahatan seksual)," kata Rerie dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk 'Alarm Krisis Kekerasan pada Perempuan Indonesia', Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut
Rerie, kehadiran UU PKS penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bahwa, kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemerkosaan saja seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Padahal faktanya bentuk kekerasan seksual diluar hal tersebut banyak sekali," ujar Rerie.
Baca:
NasDem Sekuat Tenaga Dorong RUU PKS Disahkan
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengatakan kekerasan seksual bisa bersifat langsung maupun tidak. Hal itu kerap dialami kaum perempuan.
Korban dari kekerasan seksual juga kerap tidak mendapatkan porsi adil. Justru, kata Rerie, korban kerap diperlakukan tak adil di lingkungan masyarakat.
"Boro-boro (korban mendapat) rehabilitasi justru mereka akhirnya mendapatkan tanda kutip mendapatkan hukuman dari masyarakat," ujar Rerie.
RUU PKS diusulkan sejak 2016. Tarik ulur dan dinamika yang terjadi di parlemen membuat RUU tersebut belum kunjung disahkan.
RUU PKS merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Bakal beleid tersebut menjadi produk hukum yang getol diperjuangkan oleh Fraksi NasDem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)