Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan memastikan belum menerima surat resmi Golkar soal perombakan pimpinan MPR. Golkar berencana mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto.
"Surat dari Golkar belum ada. Saya tadi cek surat ke Sekjen, belum ada," tegas Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Zulkifli menegaskan MPR tak berhak mencampuri urusan internal Golkar. MPR hanya berpijak pada aturan penggantian yang berlaku.
Baca: Mahyudin Sejak Awal Merasa bakal Dilengserkan Airlangga
Merujuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), pimpinan MPR bisa diganti dengan syarat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat pidana dengan hukuman di atas lima tahun. Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.
"Kalau ada pergantian itu kan nanti kita lihat aturan dan undang-undangnya. UU-nya seperti apa itu yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait," beber Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli mengatakan MPR baru menerima surat resmi PDI Perjuangan yang mengusulkan Ahmad Basarah mengisi kursi tambahan pimpinan MPR. Penunjukan Basarah merupakan tindak lanjut UU MD3 yang mengamanatkan penambahan kursi pimpinan.
"PDI Perjuangan sudah mengusulkan resmi Bapak Profesor Pancasila, Pak Ahmad Basarah, untuk yang diusulkan sesuai UU MD3 menjadi pimpinan MPR. Sudah ada suratnya sama saya," ucap dia.
Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan memastikan belum menerima surat resmi Golkar soal perombakan pimpinan MPR. Golkar berencana mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Haryadi atau Titiek Soeharto.
"Surat dari Golkar belum ada. Saya tadi cek surat ke Sekjen, belum ada," tegas Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Zulkifli menegaskan MPR tak berhak mencampuri urusan internal Golkar. MPR hanya berpijak pada aturan penggantian yang berlaku.
Baca: Mahyudin Sejak Awal Merasa bakal Dilengserkan Airlangga
Merujuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), pimpinan MPR bisa diganti dengan syarat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat pidana dengan hukuman di atas lima tahun. Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.
"Kalau ada pergantian itu kan nanti kita lihat aturan dan undang-undangnya. UU-nya seperti apa itu yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait," beber Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli mengatakan MPR baru menerima surat resmi PDI Perjuangan yang mengusulkan Ahmad Basarah mengisi kursi tambahan pimpinan MPR. Penunjukan Basarah merupakan tindak lanjut UU MD3 yang mengamanatkan penambahan kursi pimpinan.
"PDI Perjuangan sudah mengusulkan resmi Bapak Profesor Pancasila, Pak Ahmad Basarah, untuk yang diusulkan sesuai UU MD3 menjadi pimpinan MPR. Sudah ada suratnya sama saya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)