Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Bambang bereaksi karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kemungkinan Kepala Negara tak meneken produk legislasi kontroversial itu.
"Saya masih berkeyakinan Jokowi akan tanda tangan, walaupun tidak sesuai mekanisme, UU itu Februari akan berlaku," kata Bamsoet di Energy Building, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
UU MD3 secara otomatis berlaku sebulan setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.
UU MD3 memunculkan pro kontra, bahkan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Politikus Partai Golkar itu terbuka dan akan menindaklanjuti jika uji materi mulai diproses.
Menkumham Yasonna sudah menjelaskan kontroversi UU MD3 kepada Jokowi. Presiden disebut masih mempelajari aturan baru tersebut.
"Jadi, Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Bamsoet Persilakan Polri Mengkaji UU MD3
Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3ARn8K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Bambang bereaksi karena Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kemungkinan Kepala Negara tak meneken produk legislasi kontroversial itu.
"Saya masih berkeyakinan Jokowi akan tanda tangan, walaupun tidak sesuai mekanisme, UU itu Februari akan berlaku," kata Bamsoet di Energy Building, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Presiden Kemungkinan tak Tanda Tangan UU MD3
UU MD3 secara otomatis berlaku sebulan setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden Jokowi.
UU MD3 memunculkan pro kontra, bahkan diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Politikus Partai Golkar itu terbuka dan akan menindaklanjuti jika uji materi mulai diproses.
Menkumham Yasonna sudah menjelaskan kontroversi UU MD3 kepada Jokowi. Presiden disebut masih mempelajari aturan baru tersebut.
"Jadi, Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan (Presiden) belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Bamsoet Persilakan Polri Mengkaji UU MD3
Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)