Kejelasan meliputi akurasi, alokasi, dan target penjualan BBM bersubsidi/Ilustrasi BBM/MI/Panca Syurkani
Kejelasan meliputi akurasi, alokasi, dan target penjualan BBM bersubsidi/Ilustrasi BBM/MI/Panca Syurkani

Revisi Perpres 191 Disebut Memperjelas Distribusi BBM Bersubsidi

Kautsar Widya Prabowo • 30 November 2022 19:16
Jakarta: Pengalokasian dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi harus diatur dengan jelas. Hal itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
 
"Revisi ini harus memperjelas proses pengalokasian, pendistribusian, penjualan sampai harga di tingkat pengguna,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara Faisal Anwar melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
 
Faisal menyampaikan pengaturan harus termasuk nilai subsidi yang akan diberikan. Serta, jumlah BBM yang diberikan subsidi.
 

Baca: Revisi Perpres 191 Tentang BBM Dinilai Bisa Membuat Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran


“Harga adalah unsur yang harus dimasukan (ke dalam revisi Perpres 191), agar masyarakat mendapatkan kepastian harga,” ungkap dia.

Selain itu, revisi Perpres 191 itu juga harus memperjelas pihak yang menerima subsidi. Sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran. 
 
“Pemerintah harus berani mengambil kebijakan dan mengeksekusi program yang berpihak kepada rakyat, salah satunya adalah program subsidi yang tepat,” sebut dia.
 
Faisal berharap revisi Perpres 191 berjalan lancar. Sehingga pembenahan beleid tersebut bisa segera disahkan dan distribusi BBM dapat dilakukan dengan tepat.
 
“Kita berharap pemerintah atau Presiden Jokowi segera menandatangani revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan