Revisi Perpres 191 Tentang BBM Dinilai Bisa Membuat Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2022 21:36
Jakarta: Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM diminta segera dijalankan. Perubahan aturan diyakini bisa membuat pemberian subsidi dari pemerintah semakin tepat sasaran.
"Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per harinya," kata Ketua DPP Pandawa Nusantara Mamit Setiawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Pemerintah diminta segera memperbaiki pengaturan pemberian subsidi BBM untuk masyarakat. Mamit tidak mau bantuan dari pemerintah itu terus-menerus diterima pihak yang salah.
"Subsidi itu untuk menjaga perekonomian masyarakat, dan saya kira pemerintah akan mempertahankan itu. Tinggal bagaimana pola dan skema penyalurannya agar semakin tepat sasaran," ucap Mamit.
Perubahan aturan itu juga diyakini bisa memaksimalkan fungsi lembaga pengawas. Upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diyakini bisa semakin baik.
"Badan usaha, BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya," kata Mamit.
Jakarta: Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM diminta segera dijalankan. Perubahan aturan diyakini bisa membuat pemberian subsidi dari pemerintah semakin tepat sasaran.
"Revisi Perpres 191 harus segera diterbitkan untuk mengatur kriteria masyarakat dan kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk jumlah pengisian per harinya," kata Ketua DPP Pandawa Nusantara Mamit Setiawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
Pemerintah diminta segera memperbaiki pengaturan pemberian subsidi BBM untuk masyarakat. Mamit tidak mau bantuan dari pemerintah itu terus-menerus diterima pihak yang salah.
"Subsidi itu untuk menjaga perekonomian masyarakat, dan saya kira pemerintah akan mempertahankan itu. Tinggal bagaimana pola dan skema penyalurannya agar semakin tepat sasaran," ucap Mamit.
Perubahan aturan itu juga diyakini bisa memaksimalkan fungsi lembaga pengawas. Upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diyakini bisa semakin baik.
"Badan usaha, BPH Migas harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, bahkan sampai ke tingkat penindakannya," kata Mamit. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)