Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom

Bawaslu Usul DPR Bisa Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 01 September 2022 18:44
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Komisi II bisa menginvestigasi terkait dugaan pelanggaraan pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahasan soal investigasi ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
“Kami harus menjelaskan investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, menemukan, mencari tapi enggak bisa menahan, itu pro justicia,” ungkap Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II, Kamis, 1 September 2022.
 
Intinya, kata Bagja, Bawaslu perlu waktu lebih untuk bisa mengusut kasus pelanggaran pemilu. Investigasi ini merupakan proses menemukan alat bukti.
 

Baca: Bawaslu Minta KPU Hapus 494 Nama Non Anggota Parpol pada Sipol


Bagja mengatakan jika ada dugaan pidana, Bawaslu harus rapat bersama Gakkumdu, polisi, dan jaksa untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam kurun waktu 7+7 hari.

“Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. kalau sudah penyidikan baru, itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan