Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bukan anggota partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per 23 Agustus 2022.
“Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis Bawaslu dilansir dari akun Instagram resmi Bawaslu, Selasa, 30 Agustus 2022.
Bawaslu menyampaikan proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik masih berjalan. Masyarakat dapat melihat apakah namanya terdaftar dalam anggota partai pada laman infopemilu.kpu.go.id.
Jika masyarakat bukan bagian dari anggota partai politik dan namanya terdaftar, dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menemukan 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bukan anggota
partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (
Sipol). Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per 23 Agustus 2022.
“Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis Bawaslu dilansir dari akun Instagram resmi Bawaslu, Selasa, 30 Agustus 2022.
Bawaslu menyampaikan proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik masih berjalan. Masyarakat dapat melihat apakah namanya terdaftar dalam anggota partai pada laman
infopemilu.kpu.go.id.
Jika masyarakat bukan bagian dari anggota partai politik dan namanya terdaftar, dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. (
Imanuel Rymaldi Matatula)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)