Tak Terpengaruh Putusan PN Jakpus, DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Lanjutkan Tahapan
Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2023 22:09
Jakarta: Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Sikap ini menegaskan bahwa legislatif dan penyelenggara pemilu tak terpengaruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan pemilu.
"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Komisi II, kata Doli, juga mendukung upaya hukum banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus tersebut. KPU diminta sungguh-sungguh menjalani proses hukum tersebut.
KPU dan Bawaslu juga diminta tetap aktif mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga, kontestasi politik itu dapat berjalan sukses.
"Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024," ujar Doli.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Sikap ini menegaskan bahwa legislatif dan penyelenggara pemilu tak terpengaruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan pemilu.
"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Komisi II, kata Doli, juga mendukung upaya hukum banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus tersebut. KPU diminta sungguh-sungguh menjalani proses hukum tersebut.
KPU dan Bawaslu juga diminta tetap aktif mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Sehingga, kontestasi politik itu dapat berjalan sukses.
"Mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu 2024," ujar Doli.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (obscuur libel)," tulis putusan.
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)