Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

Digugat di PN Jakpus, KPU Sebut Belum Pernah Diajak Mediasi

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2023 19:11
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim tidak pernah diajak mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menyikapi kelanjutan perkara gugatan dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan itu dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat KPU.
 
"Kami sampaikan faktanya sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini dan proses mediasi ini tidak pernah terjadi, sebagaimana yang dimunculkan di dalam putusan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ruang rapat kerja Komisi II, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Hasyim kemudian membacakan pertimbangan tersebut yang menyebut soal mediasi. Pengadilan disebut telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil," ujar Hasyim.
 
Baca juga: Komisi Yudisial Diminta Awasi Proses Banding KPU

Hasyim memahami mediasi sebuah prosedur gugatan di perdata yang dilakukan sebelum masuk pokok perkara. Namun, ia heran dengan pertimbangan tersebut karena tidak pernah mengikuti proses mediasi.
 
"Bahwa kemudian (mediasi) ditulis, Wallahu a'lam, ini kewenangannya pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya, tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut," ucap Hasyim.
 
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
 
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
 
KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Kemudian, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
 
"Menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel)," tulis putusan.
 
Putusan itu hasil musyawarah majelis hakim tersebut dibacakan oleh Rabu, 1 Maret 2023. Susunan majelis hakim yakni Ketua Majelis Hakim T Oyong serta hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan