Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Medcom.id/Fachri

Komisi III Panggil Ketua PPATK Selasa 21 Maret

Antara • 18 Maret 2023 20:08
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Pemanggilan terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Jadinya hari Selasa (21 Maret 2023) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
 
Dia menjelaskan bahwa awalnya, rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Namun, lanjut dia, Menkopolhukam Mahfud MD berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Rapat dengan Menkopolhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.
 
Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Baca: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Pakar TPPU: Kenapa Baru Sekarang?

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam, Jumat, 10 Maret 2023.
 
TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu.
 
Dia mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu. "Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan