Jakarta: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi oleh pegawai Kementerian keuangan. Namun, Ivan mengakui ada aktivitas dari pegawai Kemenkeu yang mencurigakan namun nilainya minim.
“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.
Menanggapi itu, Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, menyayangkan PPATK yang baru menjelaskan secara gamblang sekarang terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.
"Kenapa baru sekarang? Jangan bikin masyarakat panas. Komunikasi publiknya harus diperbaiki, jangan memperkeruh masyarakat," kata Yenti kepada MGN, Rabu, 15 Maret 2023.
Yenti menegaskan agar para pejabat harus memastikan dulu kebenaran fakta baru disampaikan ke publik. Hal ini guna mendorong ruang publik tak dipermainkan dengan adanya informasi-informasi yang tak sesuai.
"Masyarakat jadi gundah, sudah hilang kepercayaan kepada siapapun. Padahal harapannya ke PPATK," ungkapnya.
Yenti pun mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia masih diselubungi perasaan berduka karena ada kekejian luar biasa yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Padahal, kasus penganiayaan terhadap David Ozora inilah yang membuka tabir seluruh permasalahan kekayaan para pejabat yang saat ini dipertanyakan.
Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan.
"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi oleh pegawai
Kementerian keuangan. Namun, Ivan mengakui ada aktivitas dari pegawai Kemenkeu yang mencurigakan namun nilainya minim.
“Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.
Menanggapi itu, Pakar tindak pidana
pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, menyayangkan PPATK yang baru menjelaskan secara gamblang sekarang terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.
"Kenapa baru sekarang? Jangan bikin masyarakat panas. Komunikasi publiknya harus diperbaiki, jangan memperkeruh masyarakat," kata Yenti kepada
MGN, Rabu, 15 Maret 2023.
Yenti menegaskan agar para pejabat harus memastikan dulu kebenaran fakta baru disampaikan ke publik. Hal ini guna mendorong ruang publik tak dipermainkan dengan adanya informasi-informasi yang tak sesuai.
"Masyarakat jadi gundah, sudah hilang kepercayaan kepada siapapun. Padahal harapannya ke PPATK," ungkapnya.
Yenti pun mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia masih diselubungi perasaan berduka karena ada kekejian luar biasa yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.
Padahal, kasus penganiayaan terhadap David Ozora inilah yang membuka tabir seluruh permasalahan kekayaan para pejabat yang saat ini dipertanyakan.
Adapun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana datang langsung ke Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan.
"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan
statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa, 14 Maret 2023.
Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)