Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Polemik Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Diminta Diusut Tuntas

Anggi Tondi Martaon • 15 Maret 2023 11:01
Jakarta: Temuan transaksi janggal hingga Rp300 triliun di Kementerian Keuangan menjadi polemik. Pihak terkait didesak mengusut tuntas temuan tersebut.
 
“Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
 
Jika dianggap sudah selesai, pihak terkait didesak menjelaskan kepada publik duduk perkara transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut. Jangan sampai polemik itu selesai begitu saja.

"Kok bisa isunya tiba-tiba clear, dan disimpulkan secepat itu?” ungkap dia.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tidak ingin polemik transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu berhenti karena mendapat sorotan yang begitu besar. Dia juga tidak ingin kasus ini menjadi sebatas angin lalu karena kekeliruan?? data.
 
“Jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan dihentikan," sebut dia.
 
Polemik tersebut harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai informasi yang disampaikan menjadi fitnah.
 
"Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga,” ujar dia.
 
Baca juga: Pembahasan RUU PPRT Diyakini Mulus

 
Legislator asal DKI Jakarta itu pun mengajak publik memantau perkembangan kasus ini ke depannya. Namun, publik diingatkan tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru.
 
“Jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional,” ujar dia.
 
Informasi temuan transaksi fantastis senilai Rp300 Triliun di Kemenkeu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyampaikan informasi yang berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu bukan hasil korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang.
 
Sementara itu, PPATK membantah transaksi Rp300 triliun bukan tindakan korupsi maupun pencucian uang. Transaksi tersebut merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal.?
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan