Jakarta: Tim yang dibentuk pemerintah untuk menelaah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) fokus mengebut tugas yang diterima. Tim menargetkan kajian UU ITE rampung lebih cepat dari waktu yang diberikan.
"Surat yang ditujukan kepada tim bisa kita diselesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang ditentukan," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan melalui akun YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat, 26 Maret 2021.
Dia menyebut Tim Kajian UU ITE telah mengundang sejumlah pihak memberikan masukan kepada pemerintah. Jumlahnya mencapai 37 orang.
Pihak yang diundang terdiri dari tiga kelompok. Sebanyak 16 orang di antaranya dari pihak terlapor dan pelapor UU ITE. Tim juga meminta pendapat 16 aktivis dan perwakilan masyarakat, serta 5 perwakilan asosiasi media dan lembaga bantuan hukum pers.
"Serta 8 orang masing-masing dari akademisi. Naik itu dari ahli hukum pidana, cyber law, sosilog juga ada," ungkap dia.
Baca: Tim Kajian UU ITE Diminta Tampung Seluruh Masukan
Masukan yang disampaikan terfokus pada ketentuan yang dianggap multitafsir di UU ITE, yaitu, pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. Sugeng mengatakan masukan yang diberikan setiap koresponden terkait 'pasal karet' cukup beragam.
Sebagian narasumber yang mengusulkan ketentuan pidana di UU ITE dicabut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kemudian dimasukkan di UU ITE, kemudian diperberat ancaman pidananya," sebut dia.
Beberapa pihak mengusulkan beleid diformulasi ulang ketentuan dengan mengadopsi perkembangan informasi dan teknologi (IT). "Dan tentunya dengam penambahan unsur pasal itu menyebabkan ancaman pidana itu sangat dimungkinkan untuk diperberat," terang dia.
Dia menyebut masukan-masukan tersebut sangat bermanfaat. Sehingga, langkah seputar revisi UU ITE yang diambil pemerintah tepat.
Jakarta: Tim yang dibentuk pemerintah untuk menelaah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE) fokus mengebut tugas yang diterima. Tim menargetkan kajian UU ITE rampung lebih cepat dari waktu yang diberikan.
"Surat yang ditujukan kepada tim bisa kita diselesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang ditentukan," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan melalui akun
YouTube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat, 26 Maret 2021.
Dia menyebut Tim Kajian UU ITE telah mengundang sejumlah pihak memberikan masukan kepada pemerintah. Jumlahnya mencapai 37 orang.
Pihak yang diundang terdiri dari tiga kelompok. Sebanyak 16 orang di antaranya dari pihak terlapor dan pelapor UU ITE. Tim juga meminta pendapat 16 aktivis dan perwakilan masyarakat, serta 5 perwakilan asosiasi media dan lembaga bantuan hukum
pers.
"Serta 8 orang masing-masing dari akademisi. Naik itu dari ahli hukum pidana, cyber law, sosilog juga ada," ungkap dia.
Baca:
Tim Kajian UU ITE Diminta Tampung Seluruh Masukan
Masukan yang disampaikan terfokus pada ketentuan yang dianggap multitafsir di UU ITE, yaitu, pasal 27, 28, dan 29 UU ITE. Sugeng mengatakan masukan yang diberikan setiap koresponden terkait 'pasal karet' cukup beragam.
Sebagian narasumber yang mengusulkan ketentuan pidana di UU ITE dicabut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kemudian dimasukkan di UU ITE, kemudian diperberat ancaman pidananya," sebut dia.
Beberapa pihak mengusulkan beleid diformulasi ulang ketentuan dengan mengadopsi perkembangan informasi dan teknologi (IT). "Dan tentunya dengam penambahan unsur pasal itu menyebabkan ancaman pidana itu sangat dimungkinkan untuk diperberat," terang dia.
Dia menyebut masukan-masukan tersebut sangat bermanfaat. Sehingga, langkah seputar revisi UU ITE yang diambil pemerintah tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)