Jakarta: Keputusan pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dengan organisasi terlarang disambut baik. Langkah melalui Penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/ 2021 itu dianggap sebagai upaya menjaga objektivitas dan netralitas ASN menjalankan tugasnya.
"Ini adalah upaya pemerintah menghindari terjadinya disharmoni dalam fungsi pelayanan publik," kata anggota Komisi II Aminurokhman kepada Medcom.id, Sabtu, 30 Januari 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebut objektivitas ASN pasti bakal terganggu jika terafiliasi dengan organisasi terlarang. Pelayanan publik yang dilakukan bakal terpolarisasi karena doktrin dari organisasi terlarang tersebut.
"Pasti objektivitas akan muncul dan melihat publik ini menjadi area yang terkotak-kotak karena doktrin, mental dia (ASN) sudah terganggu oleh organisasi terlarang," ucap dia.
Dia mengatakan ASN sudah diikat oleh janji. Pelayanan yang diberikan tidak boleh berdasarkan latar belakang masyarakat.
"Ketika sudah terpolarisasi pikirannya dengan ormas yang beraliran radikal atau yang dilarang oleh negara, ini pasti akan menimbulkan pola pelayanan publik yang tidak baik," ujar dia.
Baca: ASN Dilarang Terlibat HTI hingga FPI
SE Bersama tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Adapun organisasi yang tidak boleh diikuti oleh ASN, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, serta menjadi simpatisan.
Kemudian, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi. Selanjutnya, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi tersebut.
Jakarta: Keputusan pemerintah melarang aparatur sipil negara (
ASN) berafiliasi dengan organisasi terlarang disambut baik. Langkah melalui Penerbitan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/ 2021 itu dianggap sebagai upaya menjaga objektivitas dan netralitas ASN menjalankan tugasnya.
"Ini adalah upaya pemerintah menghindari terjadinya disharmoni dalam fungsi pelayanan publik," kata anggota Komisi II Aminurokhman kepada
Medcom.id, Sabtu, 30 Januari 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebut objektivitas ASN pasti bakal terganggu jika terafiliasi dengan organisasi terlarang. Pelayanan publik yang dilakukan bakal terpolarisasi karena doktrin dari organisasi terlarang tersebut.
"Pasti objektivitas akan muncul dan melihat publik ini menjadi area yang terkotak-kotak karena doktrin, mental dia (ASN) sudah terganggu oleh organisasi terlarang," ucap dia.
Dia mengatakan ASN sudah diikat oleh janji. Pelayanan yang diberikan tidak boleh berdasarkan latar belakang masyarakat.
"Ketika sudah terpolarisasi pikirannya dengan ormas yang beraliran radikal atau yang dilarang oleh negara, ini pasti akan menimbulkan pola pelayanan publik yang tidak baik," ujar dia.
Baca:
ASN Dilarang Terlibat HTI hingga FPI
SE Bersama tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Adapun organisasi yang tidak boleh diikuti oleh ASN, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar),
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (
FPI).
Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, serta menjadi simpatisan.
Kemudian, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi. Selanjutnya, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)