Ilustrasi ASN/Medcom.id.
Ilustrasi ASN/Medcom.id.

ASN Dilarang Terlibat HTI hingga FPI

Nur Azizah • 29 Januari 2021 13:57
Jakarta: Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat organisasi terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI) atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Larangan ini tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021.
 
Surat bersama itu melarang ASN untuk berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang. Termasuk, terlibat di organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dicabut status badan hukumnya.
 
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian keterangan yang dikutip dari edaran tersebut, Jumat, 29 Januari 2021.

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dikhawatirkan dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Hal tersebut harus dicegah, agar ASN dapat tetap fokus memberikan pelayanan. 
 
Surat yang diterbitkan pada 25 Januari 2021 dibuat untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi pada organisasi terlarang. Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.
 
"Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, serta menjadi simpatisan," isi surat itu. 
 
Kemudian, ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan dan menggunakan simbol serta atribut organisasi. Selanjutnya, ASN dilarang menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait organisasi tersebut. 
 
SE bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan