Jakarta: Presiden Joko Widodo mengaku telah menampung seluruh aspirasi pekerja media dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan turunan dari UU Ciptaker juga terus disiapkan.
"Yang saat ini barusan terbit PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi dalam peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut dia, omnibus law ini mengatur tentang digitalisasi penyiaran untuk mengoptimalkan industri media. Kepala Negara memerintahkan menteri terkait untuk merancang regulasi yang melindungi hak penerbitan.
Baca: Kewajiban Kerja Sama OTT Global dengan Penyelenggara Jaringan Bakal Menarik Investasi
"Ini penting agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top, yaitu layanan melalui internet," ujar dia.
Selain itu, pemerintah bakal menerbitkan peraturan menteri soal tata kelola sistem elektronik lingkup privat. Aturan itu menyinggung keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.
"Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," tutur dia.
Pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961, ini berjanji terus membuka ruang bagi aspirasi insan pers. Ia yakin masukan itu akan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo mengaku telah menampung seluruh aspirasi pekerja media dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Aturan turunan dari UU Ciptaker juga terus disiapkan.
"Yang saat ini barusan terbit PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi dalam peringatan
Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut dia, omnibus law ini mengatur tentang digitalisasi penyiaran untuk mengoptimalkan industri media. Kepala Negara memerintahkan menteri terkait untuk merancang regulasi yang melindungi hak penerbitan.
Baca:
Kewajiban Kerja Sama OTT Global dengan Penyelenggara Jaringan Bakal Menarik Investasi
"Ini penting agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan
over the top, yaitu layanan melalui internet," ujar dia.
Selain itu, pemerintah bakal menerbitkan peraturan menteri soal tata kelola sistem elektronik lingkup privat. Aturan itu menyinggung keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.
"Hal ini juga dimaksudkan meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," tutur dia.
Pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961, ini berjanji terus membuka ruang bagi aspirasi insan pers. Ia yakin masukan itu akan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)