Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kewajiban Kerja Sama OTT Global dengan Penyelenggara Jaringan Bakal Menarik Investasi

Eko Nordiansyah • 01 Februari 2021 12:39
Jakarta: Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia layanan Over-The-Top (OTT) global yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia untuk melakukan kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dalam negeri. Hal ini diyakini akan mengundang investasi masuk ke Indonesia.
 
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mendukung penuh rencana pemerintah tersebut. Menurut dia, kewajiban seperti yang tertuang pada pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Postelsiar ini merupakan aturan turunan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
 
Arif mengatakan, dengan penerapan kewajiban tersebut membuktikan pemerintah konsisten menjalankan amanat UU Cipta Kerja. Ia menyebut, spirit utama yang diusung dalam UU Cipta Kerja adalah menarik investasi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan terutama di Industri telekomunikasi nasional.

"Jika OTT global tak diwajibkan kerja sama dengan penyelenggara jaringan maka tak sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja yang ingin meningkatkan investasi di sektor infrastruktur telekomunikasi," kata dia dalam keterangan resminya, Senin, 1 Februari 2021.
 
Arif menjelaskan, saat ini kemampuan operator telekomunikasi di Indonesia dalam membangun infrastruktur sangat terbatas karena sumber daya yang dimiliki penyelenggara telekomunikasi banyak tersita untuk memperbesar kapasitas jaringan dan Content Delivery Network (CDN) untuk menjaga layanan OTT global agar dapat dinikmati pelanggan dengan baik.
 
"Padahal di satu sisi beberapa layanan OTT mensubstitusi layanan telekomunikasi sehingga membuat kondisi keuangan penyelenggara telekomunikasi semakin terpuruk," ungkapnya.
 
Selama ini penyelenggara OTT global kerap berlindung dibalik konsep Net Neutrality. Padahal di Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara asal mayoritas penyelenggara OTT, Federal Communication Commission telah mencabut kebijakan Net Neutrality pada 11 Juni 2018, sedangkan Indonesia tidak pernah mengadopsi konsep tersebut.
 
Karena Net Neutrality tak sesuai, pemerintah diminta tak perlu ragu untuk mewajibkan OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia. Bentuk kerjasamanya bisa melalui sewa jaringan, sewa kapasitas atau investasi langsung sehingga diharapkan dapat mendorong akselerasi dan peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.
 
"Saat ini penggelaran infrastruktur telekomunikasi di Indonesia belum merata sehingga diharapkan OTT global nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi penggembangan infrastruktur telekomunikasi nasional. Tidak sekadar lewat saja di jaringan operator telekomunikasi tanpa memberikan benefit yang signifikan bagi perekonomian Nasional," jelas dia.
 
Ia menambahkan, keuntungan lain jika server OTT global tersebut ada di Indonesia, pemerintah berpotensi mengurangi defisit transaksi berjalan sebab selama ini belanja bandwidth internasional penyelenggara jaringan Indonesia cukup besar dan dibayar dengan dolar Amerika Serikat. Manfaat lainnya adalah mempermudah pemerintah untuk menarik pajak.
 
"Selama ini pemerintah kesulitan untuk menjaring PPh dan pajak transaksi yang dilakukan oleh OTT global. Dengan kewajiban OTT Kerjasama dengan penyelenggara jaringan nantinya Menteri Keuangan akan dengan mudah menerbitkan peraturan mengenai perpajakan seperti PPh atau pajak transaksi kepada OTT," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan