Orient P Riwu Kore/Dok pribadi.
Orient P Riwu Kore/Dok pribadi.

Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Orient Sebagai Bupati

Kautsar Widya Prabowo • 16 Februari 2021 04:11
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak melantik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore. Permintaan tersebut telah dilayangkan melalui surat resmi.
 
"Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Februari 2021.
 
Ratna menyebut Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih oleh KPU pada 23 Januari 2021 yang tertuang dalam Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021. Namun terdapat sejumlah fakta hukum yang membuat syarat pencalonan Orient tidak lagi terpenuhi.

Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa syarat pencolanan sebagai kepala daerah harus berkewarganegaraan Indonesia.
 
Baca: Kemenkum HAM Segera Putuskan Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
 
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan apabila seseorang warga negara Indonesia (WNI) memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Sehingga Oreint seharusnya tidak lagi sebagai WNI.
 
"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri (Tito) tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," kata dia.
 
Masa jabatan bupati petahana Sabu Raijua berakhir pada 17 Februari 2021. Hingga saat ini Kemendagri belum menentukan nasib Orient.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan