Orient P Riwu Kore/Dok pribadi.
Orient P Riwu Kore/Dok pribadi.

Kemenkum HAM Segera Putuskan Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Dhika Kusuma Winata • 09 Februari 2021 21:08
Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) segera memutuskan persoalan dugaan kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P. Riwu Kore. Kemenkum HAM bersama beberapa instansi terkait masih mendalami status kewarganegaraan Orient.
 
"Terkait status kewarganegaraan, kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen-dokumen yang ada, serta mengumpulkan dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar membuat kebijakan," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Cahyo R Muzhar, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengisyaratkan kewarganegaraan atau status warga negara Indonesia (WNI) Orient akan dicabut. Sebab, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Cahyo mengatakan Kemenkuham masih terus mengecek dan memverifikasi dokumen kewarganegaraan Orient. "Tentunya perlu dilakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu, kami akan infokan segera perkembangannya," imbuh Cahyo.
 
Status kewarganegaraan Orient menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedubes AS untuk Indonesia.
 
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
 
Baca: Begini Perjalanan Bawaslu Pastikan Kewarganegaraan Orient
 
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan Orient itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
 
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
 
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
 
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
 
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
 
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan