Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Fokus Pemerintah dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kautsar Widya Prabowo • 08 September 2020 03:22
Jakarta: Pemerintah mendukung pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah dalam rapat pembahasan ke depan.
 
Menteri Sosial Juliari Batubara mengusulkan terkait aturan mengenai kelembagaan. Pemerintah melihat cukup fungsi kelembagaan saja yang diatur dalam regulasi itu.
 
"Penamaan lembaga tidak perlu dicantumkan. (Hanya) fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi komando dan pelaksana," ujar Juliari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. 

Terkait pengalokasian anggaran penanggulangan bencana juga harus diatur. Namun, pengalokasian anggaran penggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dianggap tidak perlu dicantumkan. 
 
"Tidak perlu mencantumkan alokasi anggaran penanggulangan becana siap pakai dengan persentase secara spesifik paling sedikit dua persen dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)," tutur dia.
 
Baca: DPR-Pemerintah Sepakat Bahas RUU Penanggulangan Bencana
 
Kemudian, pemerintah melihat ketentuan pidana perlu ditetapkan secara tegas. Namun, sanksi pidana minimal, baik pidana penjara maupun pidana denda, dinilai tidak perlu diatur. Yang diperlukan hanya sanksi pidana maksimal.
 
"Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tindak pidana yang diatur dalam RUU tentang penanggulangan bencana bukan termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan