Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

DPR-Pemerintah Sepakat Bahas RUU Penanggulangan Bencana

Kautsar Widya Prabowo • 07 September 2020 21:28
Jakarta: DPR bersama pemerintah sepakat melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk diimplementasikan.
 
"Pemerintah sangat mendukung RUU inisiatif DPR atas RUU tentang penggulangan bencana dan kami siap untuk membahas pada rapat berikutnya," ujar Menteri Sosial Juliari Batubara dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020.
 
Juliari menjelaskan bencana alam yang melanda Indonesia mengalami peningkatan, baik secara kualitatif dan kuantitatif. Untuk itu perlu adanya regulasi baru yang dapat mendukung pemerintah dalam penanganan bencana.

"UU Nomor 24 ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dan belum terakomodasi dalam proses penyelenggaran penanggulangan bencana," kata dia.
 
Baca: RUU Penanggulangan Bencana Diyakini Memperkuat BNPB
 
Dia berharap regulasi tersebut dapat lebih komprehensif mengatur penanggulangan bencana di Indonesia. Serta berisikan sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana dan terpadu.
 
Adapun Panja RUU Penanggulangan Bencana akan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, unsur pimpinan Komisi VIII lainnya, beserta 21 anggota dari masing-masing fraksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan