Jakarta: Komisi V DPR masih menggodok revisi Undang-undang Lalu Lintas. Utamanya, terkait upaya mengakomodasi keberadaan ojek online.
"Masih dalam pembahasan, dan kita minta untuk lebih diperdalam hasil kajian, dan kita minta untuk membuat naskah akademik dan draf rancangan undang-undang untuk revisi terbatas UU Lalu Lintas," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis kepada Medcom.id di Komplek Parlemen, Rabu 25 April 2018.
Fary mengatakan, ada beberapa poin yang rencananya akan direvisi dalam UU Lalu Lintas. Misalnya, terkait pertimbangan memasukkan ojek online sebagai transportasi konvensional. DPR juga sedang mengkaji tentang keberadaan transportasi online secara menyeluruh.
"Transportasi online itu apakah mendesak untuk kita bahas dan masukkan," ujarnya.
Baca: Atur Ojek Online, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Direvisi
Fary memastikan, hari ini Komisi V berencana membahas soal transportasi online bersama aplikator dan Kementerian Perhubungan. Rapat juga membahas sejumlah tuntutan sopir ojek online.
"Rencananya kan hari ini kita rapat dengan Kementerian Perhubungan, ini kita akan rapat internal dulu," ujarnya.
Undang-undang Lalu Lintas dinilai mesti direvisi. Hal itu menyusul adanya desakan dari para sopir ojek online yang menuntut payung hukum dan menaikkan tarif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8KyvorON" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi V DPR masih menggodok revisi Undang-undang Lalu Lintas. Utamanya, terkait upaya mengakomodasi keberadaan ojek online.
"Masih dalam pembahasan, dan kita minta untuk lebih diperdalam hasil kajian, dan kita minta untuk membuat naskah akademik dan draf rancangan undang-undang untuk revisi terbatas UU Lalu Lintas," kata Ketua Komisi V Fary Djemy Francis kepada Medcom.id di Komplek Parlemen, Rabu 25 April 2018.
Fary mengatakan, ada beberapa poin yang rencananya akan direvisi dalam UU Lalu Lintas. Misalnya, terkait pertimbangan memasukkan ojek online sebagai transportasi konvensional. DPR juga sedang mengkaji tentang keberadaan transportasi online secara menyeluruh.
"Transportasi online itu apakah mendesak untuk kita bahas dan masukkan," ujarnya.
Baca: Atur Ojek Online, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Direvisi
Fary memastikan, hari ini Komisi V berencana membahas soal transportasi online bersama aplikator dan Kementerian Perhubungan. Rapat juga membahas sejumlah tuntutan sopir ojek online.
"Rencananya kan hari ini kita rapat dengan Kementerian Perhubungan, ini kita akan rapat internal dulu," ujarnya.
Undang-undang Lalu Lintas dinilai mesti direvisi. Hal itu menyusul adanya desakan dari para sopir ojek online yang menuntut payung hukum dan menaikkan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)